Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates






    Kejari Soppeng ke Pejabat: Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    Bugissulsel.id
    24 Februari 2026, 00.10 WIB Last Updated 2026-02-23T16:13:21Z

    Dari kiri Wakil Bupati Soppeng, (tengah) Bupati Soppeng, dan Kejari Soppeng usai teken MoU. (Foto: Ist).
    Soppeng, Bugissulsel.id – Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Soppeng melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (23/2).

    Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng.

    Suwardi Haseng mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komtmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah.

    “Kita ingin memastikan setiap kebijakan dan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari. Ini langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dengan rasa aman dalam koridor hukum,” katanya.

    Orang nomor satu di Soppeng ini menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

    Kata dia, kepercayaan masyarakat menjadi modal utama dalam mewujudkan Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan.

    Sementara itu, Sulta Donna Sitohang menegaskan komitmen pihaknya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi.

    Kejari berdarah Batak itu menyebut, pendekatan preventif dan edukatif akan lebih dikedepankan.

    “Kami lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Namun jika setelah pembinaan dan peringatan masih terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan seluruh kepala OPD, kepala desa, dan jajaran pemerintah daerah agar tidak segan melaporkan jika ada oknum yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar.

    Selain itu, ia menyoroti pengamanan dan penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas agar segera dikembalikan sesuai ketentuan.

    “Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai tanpa dasar hukum. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” ujarnya.

    Penulis: A.Cakra
    Komentar

    Tampilkan

    • Kejari Soppeng ke Pejabat: Jangan Coba-coba Langgar Aturan
    • 0

    menu atas