Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Setelah Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Kepala BGN Nanik Deyang Berpeluang Diperiksa Kejagung

    Bugissulsel.id
    06 Juni 2026, 15.17 WIB Last Updated 2026-06-06T07:55:32Z

    Kepala BGN Nanik Sudaryato Deyang. (Foto: Ist).
    Jakarta, Bugissulsel.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryato Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Meski belum memastikan adanya jadwal pemeriksaan, Kejagung menegaskan siapa pun yang dianggap mengetahui fakta-fakta terkait perkara dapat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    Melansir dari ipol.id Sabtu (6/6), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

    "Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapa pun bisa diperiksa sebagai saksi," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (5/6) kemarin.

    Namun, ia mengingatkan bahwa status saksi tidak dapat diartikan sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

    Menurutnya, seseorang dapat diperiksa semata-mata karena memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara.

    "Tidak semua saksi itu terlibat dalam tindak pidana. Siapa pun yang mengetahui dan dianggap perlu diperiksa, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.

    Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6).

    Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

    Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui alur pengelolaan program tersebut.





    Editor: A.Cakra
    Sumber: Ipol.id
    Komentar

    Tampilkan

    • Setelah Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Kepala BGN Nanik Deyang Berpeluang Diperiksa Kejagung
    • 0

    menu atas