Tana Toraja, Bugissulsel.id – Polres Tana Toraja melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Syaruddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik kecurangan pengisian BBM di salah satu SPBU.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah truk yang keluar dari SPBU dengan dugaan telah melakukan pengisian solar tidak sesuai ketentuan,” katanya kepada Bugissulsel, Senin (23/2).
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan pompa yang digunakan untuk memindahkan solar dari tangki utama ke tangki rakitan yang telah dimodifikasi.
Atas temuan tersebut, sopir truk bernama Adri Ariantomanana (23) langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Syaruddin menjelaskan, dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tiga orang lainnya masing-masing Rendi Patabang (20), Nikodemus Tandu (20), dan AD (15) yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Keempat terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan praktik serupa di sejumlah SPBU di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Untuk saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis: A.Cakra |


