Soppeng, Bugissulsel.id – Kasus pengadaan lampu hias senilai Rp500 juta pada Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Soppeng saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh jajaran Polres Soppeng.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Tipikor Polres Soppeng, IPDA Alfian Saputra, saat dikonfirmasi Bugissulsel, Rabu (25/2).
“Masih tahap penyidikan,” kata Alfian saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil sejumlah orang guna mendalami dugaan dalam proses pengadaan tersebut.
“Banyak mi,” ujarnya.
Meski demikian, Alfian belum membeberkan secara rinci identitas maupun jumlah orang yang telah dimintai keterangan.
Menanggapi perkembangan itu, Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred Surya Putra Pandu'u, melontarkan kritik keras.
Aktivis Anti Rasuah itu menilai, aparat penegak hukum (APH) harus bergerak cepat dan transparan dalm menangani perkara tersebut.
Menurut Alfred, penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Pria yang kerap disapa Bang Edy itu juga menegaskan, jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jangan malah masuk ‘angin’.
“Kami meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika ada unsur kerugian negara, harus segera diungkap ke publik, jangan sampai masuk angin,” tegasnya.
LPKN juga mendorong agar hasil penyidikan nantinya disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Soppeng.
“Kami mendorong APH terbuka dalam penanganan kasus tersebut demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, lampu hias tersebut tersebar dibeberapa titik kota di Soppeng, masing-masing harga satu lampu tersebut senilai 5 juta.
Penulis: A.Cakra |


