Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates






    Tragis, Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Rekannya Sendiri

    Bugissulsel.id
    26 Februari 2026, 21.05 WIB Last Updated 2026-02-26T13:08:34Z

    Pekaku-korban dan Kabid Humas Polda Riau. (Foto: Ist).
    Pekanbaru, Bugissulsel.id – Seorang mahasiswi yang tengah menyelesaikan skripsi menjadi korban pembacokan di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (26/2) sekitar pukul 08.30 WIB.

    Peristiwa tersebut terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah dan sempat menggegerkan civitas akademika kampus.

    Informasi awal kejadian diterima kepolisian melalui laporan masyarakat yang masuk ke layanan call center 110 Polresta Pekanbaru.

    Personel kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

    Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

    “Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel segera merespons dan mendatangi TKP. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

    Korban diketahui bernama Faradhila Ayu Pramesi (23). 

    Ia mengalami luka pada bagian kepala dan lengan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka berinisial R (21). 

    Korban dan pelaku disebut telah saling mengenal sebelumnya.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bina Widya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

    Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan metode scientific crime investigation untuk mengumpulkan barang bukti.

    Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis. 

    Korban direncanakan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan.
    Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

    Zahwani turut mengapresiasi masyarakat yang cepat melaporkan kejadian melalui layanan darurat kepolisian.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.

    Editor: A.Cakra
    Komentar

    Tampilkan

    • Tragis, Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Rekannya Sendiri
    • 0

    menu atas