![]() |
| Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Suwardi Haseng-Selle KS Dalle. (Foto: Ist). |
Berdasarkan jadwal tersebut, waktu imsak ditetapkan pukul 04.41 WITA, dilanjutkan dengan waktu shalat Subuh pada pukul 04.51 WITA.
Disusul dengan sholat Dzuhur pada pukul 12:12 WITA.
Serta dilanjutkan dengan sholat Ashar pada pukul 15:17 WITA.
Sementara waktu berbuka puasa atau sholat Magrib jatuh pada pukul 18.16 WITA.
Jadwal ini berlaku untuk wilayah Kabupaten Soppeng dan sekitarnya, serta mengacu pada data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui publikasi jadwal imsakiyah ini mengimbau mayarakat untuk memperhatikan waktu ibadah selama bulan Ramadhan, khususnya saat sahur dan berbuka puasa, agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan tertib dan tepat waktu.
Publikasi jadwal imsakiyah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat selama menjalnkan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Penulis: A.Cakra |


