Pekanbaru, Bugissulsel.id – Ketua Garsus 08 DPD Riau, dr. H. Misri Hasanto, mengutuk keras dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang lansia yang terjadi di Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan dr. H. Misri Hasanto saat ia berada di Madinah, Selasa (5/5).
Ia menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi, terlebih diduga melibatkan orang terdekat korban.
Kasus ini menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan media online yang menyebut Garsus 08 turut mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Ini perbuatan yang sangat keji. Kami mengecam keras dugaan pembunuhan ini,” tegas dr. Misri.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, diduga terdapat keterlibatan menantu korban berinisial AF bersama beberapa orang lainnya.
Polda Riau disebut telah bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah tersangka.
Dr. Misri pun mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Riau yang sigap menangani kasus ini. Harapan kami, motifnya segera terungkap,” ujarnya.
Sementara itu, Pembina DPN Garsus, Dr. Anwar Husen, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sementara itu, pengamat Hukum DPN Garsus, Surya H. Saragih, menilai kasus ini berpotensi masuk kategori pembunuhan berencana.
Dia menyebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP lama.
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman mati,” ujarnya.
Penulis: dr. H. Misri Hasanto Editor: A.Cakra |


