![]() |
| Ilustrasi penangkapan pelaku liquit sintetis di Soppeng. (Foto:AI/BSS/A.Cakra). |
IPDA Harmoko memimpin langsung operasi penangkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis liquid sintetis di wilayah Desa Citta, Kecamatan Citta, Kamis (21/5) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (20), warga Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, tim yang dipimpin IPDA Harmoko menemukan dua botol berisi cairan yang diduga liquid sintetis serta satu buah pod merek Vaporesso.
IPDA Harmoko turut memimpin proses pengamanan pelaku dan barang bukti di lokasi kejadian sebelum dibawa ke Mapolres Soppeng.
Pengungkapan kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 21 Mei 2026.
Semetara, Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.
“Polres Soppeng akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: A.Cakra/Red |


