Makassar, Bugissulsel.id – Polemik rencana pengunduran diri 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel.
Kebijakan tersebut terungkap diduga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana BOS.
Dalam RDP yang terungkap pada Sabtu (13/6), disebutkan bahwa ratusan kepala sekolah itu berasal dari dua tahap permintaan pengunduran diri.
Tahap pertama sebanyak 128 kepala sekolah, disusul 198 kepala sekolah pada tahap kedua, sehingga total mencapai 326 orang.
Dugaan kebijakan tersebut muncul setelah adanya temuan BPK terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA di Sulsel.
Dari data, total SMA dan SMK yang ditemukan di Sulsel mencapai 1.532 sekolah.
Namun, BPK sebelumnya telah merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian daerah.
Rekomendasi itu disebut telah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah terkait.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, meminta Dinas Pendidikan Sulsel menghentikan sementara proses penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah.
Dia menegaskan, penyelesaian temuan BPK seharusnya tidak berujung pada tekanan pengunduran diri, apalagi jika kerugian telah dikembalikan.
“Kami sarankan agar penandatanganan surat pengunduran diri itu dihentikan dulu. Jangan sampai muncul kesan ada pemaksaan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu malam.
Menurutnya, karena temuan BPK sudah diselesaikan dan dikembalikan, maka tidak perlu lagi ada langkah lanjutan berupa pengunduran diri massal.
Andi Tenri juga meminta Dinas Pendidikan segera melaporkan perkembangan kasus ini kepada Gubernur Sulsel.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran ASN tetap harus melalui pemeriksaan Inspektorat.
Ia menegaskan, tidak semua temuan otomatis berujung pada sanksi berat jika masih bisa diselesaikan secara administratif.
“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah itu hanya bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Iqbal juga menyebut, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah dapat diberhentikan karena tiga hal, yakni meninggal dunia, pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.
Ia menambahkan, proses evaluasi oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BKD masih berlangsung sehingga belum ada keputusan final terkait surat pengunduran diri tersebut.
“Jika diberhentikan karena pelanggaran berat akan ada catatan, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri tidak ada catatan,” katanya.
Editor: A.Cakra |


