Soppeng, Bugissulsel.id – Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Soppeng.
Seorang pria inisial Y (49) yang berprofesi sebagai petani diamankan petugas pada Rabu (16/6) malam di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Dia merupakan warga Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Soppeng, AIPTU Jumaldi.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung S23 Ultra warna hitam dalam kondisi rusak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula pada Sabtu (6/6) dini hari sekitar pukul 03.13 Wita.
Diketahui, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) merupakan kediaman bendahara Pondok Pesantren (Ponpes) Yasrib Lapajung.
Terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela yang dilengkapi pengaman besi.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku diduga mengambil satu unit handphone Samsung S23 Ultra senilai sekitar Rp20 juta serta uang tunai kurang lebih Rp1,5 juta.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati jendela rumah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah menerima laporan, personel URC Sat Reskrim Polres Soppeng melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 Wita, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu rumah keluarganya di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana laporan yang diterima pihak kepolisian.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: A.Cakra |


