Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates


    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

    Bugissulsel.id
    11 Juli 2026, 18.25 WIB Last Updated 2026-07-11T10:31:59Z

    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelum jadi tersangka saat jumpa pers di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung. (Foto:Ist).
    Jakarta, Bugissulsel.id – Mabes Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.

    Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

    Totok mengatakan, Febrie Adriansyah tidak hanya dijerat dalam perkara dugaan korupsi.

    Mantan Jampidsus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.

    Menurut Totok, penyidik menjerat FA dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain itu, FA juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU serta Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP lama.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa tersangka berinisial F yang selama ini disebut dalam perkara tersebut merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

    Ia menyebut publik telah lama menunggu kejelasan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.

    "Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, sebelum ke Pak apa, ke Kakortas Tipidkor bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang eh sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu.

    Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI ingin memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

    Dia juga meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas.

    "Intinya ada beberapa hal yang ingin diumumkan. Yang pertama, Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan dengan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," ujarnya.

    Habiburokhman menegaskan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi.

    Karena itu, Komisi III DPR RI juga ingin memastikan tidak terjadi gesekan maupun friksi antarinstansi penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut.

    "Yang kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," katanya.




    Editor: A.Cakra/Red*
    Komentar

    Tampilkan

    • Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara
    • 0

    menu atas