![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H yang (tengah) saat menerapkan Plea Bergain. (Foto: Ist). |
Soppeng, Bugissulsel.id – Kejaksaan Negeri Soppeng menjadi pertama kalinya di Indonesia yang menerapkan mekanisme proses hukum Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Penerapan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, Kejari Soppeng menjadi satuan kerja pertama di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang mengimplementasikan mekanisme pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana.
Langkah ini sekaligus menandai komitmen Kejari Soppeng dalam mengadaptasi regulasi baru serta mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kejaksaan Negeri Soppeng langsung ‘tancap gas’ dengan menerapkan terobosan baru berupa penerimaan pengakuan bersalah dari tersangka.
Melalui mekanisme tersebut, proses pemeriksaan perkara di persidangan selanjutnya dilakukan menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat.
Penerapan Plea Bargain ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perkara pidana, sekaligus memstikan proses hukum berjalan secara efisien dan efektif tanpa mengesampingkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kajari Soppeng, Sulta D. Sitohang, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Plea Bargain sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, sekaligus dirasakan adil oleh pelaku tindak pidana.
Ia menegaskan, mekanisme pengakuan bersalah ini merpakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang memberikan ruang penyelesaian perkara secara lebih sederhana, namun tetap menjunjung tinggi asas keadilan.
“Dengan adanya penyelesaian perkara melalui Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka penyelesaian perkara dapat diselesaikan secara efektif, berkepastian hukum, dan dapat dirasakan adil bagi pelaku tindak pidana,” ujar Sulta D. Sitohang, Rabu (11/2).
Menurutnya, penerapan Plea Bargain juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana tanpa mengurangi asas keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Dengan adanya Plea Bargain maka dapat mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana tanpa mengurangi asas keadilan yang hidup dalam masyarakat,” lanjutnya.
Kajari berdarah Batak ini juga berharap, seluruh aparat penegak hukum (APH) dapat mempedomani ketentuan KUHAP yang baru, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan selaras dan seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut, mengingat KUHAP hasil pembaruan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Diharapkan semua APH mempedomani ketentuan KUHAP baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,” tegasnya.
Penulis: A.Cakra |


