Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates


    Jadi Pemateri, AKP Dodie Kupas Tuntas Penerapan KUHP-KUHAP Baru

    Andi Cakra
    05 Februari 2026, 14.24 WIB Last Updated 2026-02-05T06:35:16Z

    Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H saat memaparkan materi di Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru dan Pelatihan Jurnalis. (Foto: BSS/A.Cakra).
    Soppeng, Bugissulsel.idKasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya pergeseran paradigma dari pembalasan menuju rehabilitasi dan pemulihan sosial.

    Hal itu disampaikannya saat menjadi pemateri Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru yang digelar Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Kamis (5/2).

    “Yang paling mendasar dari KUHP baru adalah perubahan paradigma. Dulu pemidanaan itu berbasis pembalasan, sekarang bergeser menjadi rehabilitasi, restorasi, dan reintegrasi sosial,” kata AKP Dodie.

    Ia menjelaskan, penyidik kepolisian menjadi pihak pertama yang menerapkan KUHP dan KUHAP baru sebelum berlanjut ke kejaksaan dan pengadilan.

    Karena itu, lanjut Dodie, Polri menghadapi tantangan besar dalam memastikan implementasi aturan tersebut berjalan tepat dan dapat diterima masyarakat.

    “Yang pertama menerapkan undang-undang ini adalah penyidik. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami agar penerapannya tidak keliru dan bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

    AKP Dodie menyampaikan bahwa KUHP nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah disahkan pada 2 Januari 2025 dan mulai belaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP tersebut menggantikan aturan lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan sejak 1946.

    Menurut dia, Indonesia patut berbangga karena akhirnya memiliki KUHP buatan sendiri yang disusun berdasarkan nilai-nilai budaya nasional.

    “Selama puluhan tahun kita memakai KUHP warisan kolonial. Sekarang kita punya KUHP nasional yang kita lahirkan sendiri dan disesuaikan dengan karakter bangsa,” katanya.

    Seiring dengan pemberlakuan KUHP baru, pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai penyesuaian hukum acara pidana, karena KUHAP lama dinilai tidak lagi sejalan dengan konsep pemidanaan yang baru.

    Dalam pemaparannya, AKP Dodie menyebut KUHP baru memiliki tiga misi utama, yakni dekolonisasi hukum pidana, demokratisasi hukum, serta konsolidasi tindak pidana agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan.

    Mantan Kapolsek Barebbo ini juga menyoroti persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini terjadi akibat pendekatan pemidanaan konvensional.

    “Penjara kita penuh. Kapasitas 100 orang bisa diisi sampai 300. Ini menunjukkan pendekatan lama tidak efektif,” ujarnya.

    Melalui pendekatan restoratif, kata dia, tidak semua perkara harus berakhir di penjara.

    Penyelesaian perkara, menurut Dodie, dapat diarahkan pada pemulihan korban, perbaikan perilaku pelaku, serta pengembalian pelaku ke masyarakat.

    “Tujuan akhirnya adalah reintegrasi sosial, bagaimana pelaku yang pernah melakukan tindak pidana bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat,” katanya.

    Dia menegaskan, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan dukungan masyarakat luas.

    “Ini bukan hanya tugas polisi atau jaksa. Seluruh lapisan masyarakat harus ikut mengubah cara pandang, dari pembalasan menjadi rehabilitasi, restorasi, dan pemulihan sosial,” pungkasnya.

    Penulis: A.Cakra
    Komentar

    Tampilkan

    • Jadi Pemateri, AKP Dodie Kupas Tuntas Penerapan KUHP-KUHAP Baru
    • 0

    menu atas