Jakarta, Bugissulsel.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri menjalani tes urine menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2) kemarin.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari Metro TV, Jumat (20/2).
Ia menjelaskan pemeriksaan urine akan dilaksanakan di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Mabes hingga kewilayahan di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan tes urine tersebut melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri sebagai bentuk komitmen dan konsistensi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” ujarnya.
Polri, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan masih adanya anggota yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagaimana program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Didik menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Selain pelanggaran penyalahgunaan narkoba, dalam sidang etik juga terungkap pelanggaran berupa penyimpangan seksual atau asusila serta perselingkuhan.
Editor: A.Cakra Sumber: Metro TV |


