Jakarta, Bugissulsel.id – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati perjanjian dagang bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance dalam kerangka Agreements on Reciprocal Trade (ART), yang mencakup pengaturan tarif resiprokal hingga kerja sama ekonomi digital.
Mengutip dari detikFinance Sabtu (21/2) malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyampaikan, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah dorongan penerapan transfer data lintas negara secara terbatas guna mengurangi hambatan perdagangan non-tarif.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2).
Menurut dia, pengaturan arus data lintas negara itu tetap mengacu pada ketetuan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya terkait perlindungan data konsumen.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Airlangga memastikan, pemerintah AS akan memberikan tingkat perlindungan terhadap data konsumen yang setara dengan standar yang berlaku di Indonesia.
“Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” katanya.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan biaya masuk atas transaksi elektronik lintas batas.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, tidak hanya berlaku bagi Amerika Serikat, tetapi juga telah diterapkan Indonesia kepada negara-negara di kawasan Eropa.
“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” ujar Airlangga.
Editor: A.Cakra Sumber: detikFinance |


