Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates


    Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

    Bugissulsel.id
    30 Juni 2026, 16.28 WIB Last Updated 2026-06-30T08:36:57Z

    Nadiem Makarim. (Foto:Ist).
    Jakarta, Bugissulsel.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjtuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

    Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari kanal YouTube PN Jakarta Pusat.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melkukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

    Selain hukuman penjara , Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

    Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambhan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

    Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

    Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sebelumnya , jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, sehingga total mencapai Rp5,680 triliun.

    Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuagan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

    Jaksa menyebut kerugian negara berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

    Pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

    Selain itu, proses pengadaan Chromebook disebut tidak didasarkan pada kajian yang memadai.

    Laptop tersebut juga dinilai kurang efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena bergantung pada koneksi internet.

    Jaksa turut mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar.

    Ia disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar ekosistem pendidikan nasional menggunakan produk Google melalui Chromebook dan Chrome Device Management.

    Dalam dakwaan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

    Atas perbuatannya, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya , yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





    Penulis: A.Cakra
    Sumber: YouTube PN Jakarta Pusat
    Komentar

    Tampilkan

    • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
    • 0

    menu atas