Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates


    Eks Mantri Bank Plat Merah di Soppeng Jadi Tersangka Korupsi Dana Kredit Rp303 Juta

    Bugissulsel.id
    01 Juli 2026, 00.13 WIB Last Updated 2026-06-30T16:31:49Z

    Ilustrasi: (Foto: Google/Ist).
    Soppeng, Bugissulsel.id – Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan tersangka eks mantri salah satu bank plat merah di Kabupaten Soppeng berinisial E atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka.

    Kasie Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.4.20/Fd.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

    “Yang bersangkutan merupakan mantan mantri pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Soppeng. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menerima pembayaran cicilan, angsuran, maupun pelunasan kredit dari nasabah,” katanya kepada Bugissulsel, Selasa (30/6).

    Menurut Nazamuddin, modus yang diduga dilakukan tersangka ialah menerima uang tunai dari nasabah untuk pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit.

    Untuk meyakinkan nasabah, tersangka diduga memberikan bukti transaksi palsu berupa slip setoran manual maupun bukti melalui aplikasi Brispot.

    “Namun uang yang diterima tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas bank, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

    Akibat perbuatan tersebut, dana yang seharusnya masuk sebagai kas bank tidak tercatat dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang diestimasi mencapai Rp303.370.876.

    Nazamuddin menjelaskan, demi kelancaran proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap E.

    “Kini tersangka terancam hukuman berat dan dijerat pasal berlapis. Tersangka sekarang ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni sampai 19 Juli 2026 di Rutan Kelas IIB Watansoppeng,” jelasnya.






    Penulis: A.Cakra
    Komentar

    Tampilkan

    • Eks Mantri Bank Plat Merah di Soppeng Jadi Tersangka Korupsi Dana Kredit Rp303 Juta
    • 0

    menu atas