Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates


    Kejagung Tidak Tahan Tersangka Febrie Adriansyah Usai Pemeriksaan 10 Jam

    Bugissulsel.id
    18 Juli 2026, 11.43 WIB Last Updated 2026-07-18T03:45:14Z

    Hotman Paris Hutapea. (Foto: Ist).
    Jakarta, Bugissulsel.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7) kemarin.

    Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri.

    Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari.

    "Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini," kata Hotman kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip Sabtu (18/7).

    Menurut Hotman, penyidik melontarkan 18 pertanyaan kepada Febrie selama pemeriksaan berlangsung.

    Ia menyebut seluruh pertanyaan tersebut telah dijawab dan berfokus pada perkara dugaan korupsi serta TPPU PT Asabri yang sebelumnya ditangani Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

    "Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ujarnya.

    Hotman mengungkapkan materi pemeriksaan juga menyentuh hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian.

    Selain itu, penyidik turut mendalami kepemilikan rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan agar penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.

    Menurut dia, Febrie menunjukkan sikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka.

    "Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi," kata Massagus.

    Ia menambahkan, Febrie juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sehingga dinilai tidak berpotensi melarikan diri.

    Selain itu, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut disebut telah berada dalam penguasaan penyidik.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

    Salah satunya adalah Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

    Dua sprindik lainnya masing-masing terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI serta dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.




    Editor: A.Cakra/Red*
    Komentar

    Tampilkan

    • Kejagung Tidak Tahan Tersangka Febrie Adriansyah Usai Pemeriksaan 10 Jam
    • 0

    menu atas