![]() |
| Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom). |
Jakarta, Bugissulsel.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan seluruh insan Adhyaksa setelah dirinya ditahan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, Febrie mengaku tidak sepenuhnya menerima penetapan dirinya sebagai tersangka.
Febris Adriansyah bahkan menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Febrie yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," kata Febrie dalam keterangan tertulis yang dikutip Bugissulsel, Minggu (26/7).
Ia menegaskan akan memberikan penjelasan sesuai fakta-fakta hukum yang ada dan siap mempertanggungjawabkan persoalan yang menyeret namanya.
Namun di sisi lain, Febrie menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka hingga berujung pada penahanan.
Menurut dia, alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut sebelum dilakukan langkah hukum tersebut.
"Namun hal ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.
Tak hanya itu, Febrie juga menyoroti temuan emas seberat 74 kilogram yang sebelumnya disebut berada di rumahnya.
Dia meminta penyidik menjelaskan kepada publik mengenai kepemilikan emas tersebut.
Menurut Febrie, penyidik dapat menerangkan siapa pemilik emas itu dan untuk kepentingan apa emas tersebut digunakan.
"Silakan penyidik yang menjelaskan itu punya siapa dan digunakan untuk apa," katanya.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Saat ini ia menjalani masa penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur guna kepentingan proses penyidikan.
Editor: A.Cakra/Red* |


