Jakarta, Bugissulsel.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang pengaduan bagi para pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya.
Mulai dari persoalan perizinan, pendanaan, hingga hambatan operasional, seluruh keluhan dapat disampaikan langsung ke pemerintah melalui kanal khusus debottlenecking.
Purbaya menegaskan, setiap laporan yang masuk akan dipantau secara terbuka dan berkelanjutan.
Tidak hanya pemerintah, para pelapor dan masyarakat luas juga dapat memantau perkembangan penanganan aduan tersebut.
“Kita akan monitor terus dari waktu ke waktu. Ini publik, jadi pelapor dan masyarakat bisa melihat kasusnya apa dan statusnya seperti apa,” ujar Purbaya, dilansir dari kemenkeu.co.id, Kamis (25/12).
Untuk menampung keluhan tersebut, pemerintah menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/.
Kanal itu ditujukan untuk mengurai hambatan usaha alias debottlenecking yang selama ini kerap menghambat laju bisnis, khususnya bagi pelaku usaha kecil hingga menengah.
Menurut Purbaya, waktu penyelesaian setiap pengaduan berbeda-beda, tergantung kompleksitas persoalan yang dilaporkan.
Ada kasus yang cukup dibahas satu kali rapat, kata dia, namun tidak sedikit pula yang memerlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga secara berulang.
“Kadang ada yang dua kali rapat, ada juga sampai tiga kali rapat. Tapi progresnya akan terus diikuti dari bulan ke bulan,” katanya.
Sejak kanal debottlenecking dibuka pada 16 Desember 2025, hingga 23 Desember 2025, Kementerian Keuangan telah menerima 10 laporan pengaduan.
Laporan tersebut disampaikan oleh tujuh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Aduan yang masuk mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari energi dan ketenagalistrikan, perizinan usaha, lahan dan tata ruang, hingga pendanaan, pembiayaan, dan penegakan hukum.
“Per hari ini ada 10 aduan yang masuk. Isunya beragam, mulai energi dan kelistrikan, perizinan usaha, sampai pendanaan dan penegakan hukum,” ungkap Purbaya.
Dari 10 laporan tersebut, Purbaya mengungkapkan pihaknya telah mulai menyidangkan dua kasus yang dinilai mendesak dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha.
Kasus pertama datang dari PT Sumber Organik, yang mengadukan penghentian Bantuan Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) yang bersumber dari APBN.
Penghentian bantuan tersebut dinilai berdampak serius terhadap kelangsungan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo di Surabaya.
Terhentinya BLPS membuat perusahaan kesulitan memenuhi kewajiban kepada pihak pemberi pinjaman serta mengganggu operasional pengelolaan sampah di TPA Benowo.
Padahal, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Sumber Organik yang selama ini menjadi andalan pengelolaan sampah kota.
Sementara itu, kasus kedua berasal dari laporan PT Mayer Indah Indonesia.
Perusahaan itu mengaku mengalami kesulitan memperoleh kredit modal kerja dari perbankan senilai Rp4 miliar, sehingga pesanan yang sudah ada terpaksa tertunda dan tidak dapat diproses.
Tak hanya itu, penurunan omzet juga membuat perusahaan kesulitan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Atas tunggakan tersebut, kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang semakin memberatkan perusahaan.
Purbaya menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara bertahap dan berjenjang.
Ia mengatakan, penanganan dimulai dari koordinasi di tingkat eselon II antar kementerian dan lembaga, dilanjutkan ke eselon I, hingga akhirnya dibahas langsung di tingkat menteri jika belum ditemukan solusi.
“Kalau bisa diselesaikan langsung, kita selesaikan. Kalau perlu ada penyesuaian aturan, itu juga akan kita lakukan,” tegasnya.
Penulis: A.Cakra
Sumber: Kemenkeu.co.id


