Parepare, Bugissulsel.id – Tim Resmob Polres Parepare menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) inisial M (43) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jl Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/12/2025) lalu sekitar pukul 18.00 Wita.
Ia menjelaskan, korban bernama Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta, kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernomor polisi DW 2241 OG.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi terparkir dengan kunci kontak masih terpasang,” kata AKP Agus.
Menurut keterangan korban, sepeda motor sebelumnya digunakan oleh saksi untuk berolahraga lalu diparkir di depan toko.
Namun saat hendak digunakan kembali, lanjut Agus, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Parepare.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Resmob Polres Parepare yang dipimpin IPDA Paramudya Fitransyah berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (2/1/2026) kemarin sekitar pukul 19.00 Wita di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta STNK sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya dan menyatakan mengambil motor tersebut karena melihat kunci kontak masih terpasang.
“Motor itu sempat disimpan di rumah temannya sebelum digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” ujar Agus.
Saat ini, terduga pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Parepare dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: A.Cakra


