Soppeng, Bugissulsel.id – Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) memastikan 40 dari 49 desa di Kabupaten Soppeng akan mengikuti Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang digelar pada 5 Februari 2026.
Ketua Panitia Pelaksana FKJ, Saharuddin, mengatakan tingginya tingkat partisipasi menunjukkan besarnya kebutuhan aparatur desa dan lembaga pendidikan terhadap pemahaman hukum serta keterampilan komunikasi publik.
“Dari 49 desa, sebanyak 40 desa sudah menyatakan ikut. Dua desa, yakni Desa Laringgi dan Desa Barang, menyatakan tidak ikut, sementara tujuh desa lainnya belum memberikan konfirmasi,” ujar Sahar, Rabu (21/1).
Pria berambut gondrong itu menambahkan, pendaftaran peserta dari sekolah-sekolah mash berlangsung sehingga jumlah pastinya belum dapat dipastikan.
Sementara itu, Presidium FKJ Andi Agus Setiawan PH Rauf menegaskan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP baru menjadi pentng seiring diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan sistem hukum pidana peninggalan kolonial.
“KUHP dan KUHAP baru membawa paradigma hukum yang lebih modern, humanis, serta menekankan keadilan korektif , restoratif, dan rehabilitatif. Masyarakat perlu memahami perubahan ini agar tidak salah langkah saat berhadapan dengan persoalan hukum,” kata Agus.
Menurut dia, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat desa diharpkan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengetahui mekanisme penyelesaian perkara yang dapat ditempuh di tingkat desa tanpa harus selalu melalui jalur pengadilan.
Selain sosialisasi hukum, FKJ juga menyelenggarakan pelatihan jurnalistik yang menyasar aparat desa dan humas sekolah.
Agus menilai keterampilan jurnalistik memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi dan pembangunan.
“Dengan kemampuan jurnalistik, aparat desa dapat meyampaikan informasi program pembangunan, penggunaan anggaran , dan kebijakan secara terbuka kepada masyarakat. Ini penting untuk mencegah penyimpangan dan membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kemampuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan potensi desa, mulai dari pariwisata , budaya, hingga produk unggulan lokal, guna mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
“Aparat desa yang mampu menulis dan menyampaikan informasi dengan baik dapat menjadi penghubung efektif antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak luar,” kata Agus.
Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari 2026 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng.
Sejumlah pemateri akan dihadirkan, yakni Agusnawan Iskandar (Swaraindependen.com) untuk materi teknik penulisan berita, Andi Agus Setiawan PH Rauf (Mediata.co.id) untuk materi strategi menghadapi media, serta AKP Dodie Ramaputra, Kasat Reskrim Polres Soppeng, sebagai pemateri sosialisasi KUHP dan KUHAP baru.
Editor: A.Cakra


