![]() |
| Bupati Pati Sudewo digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Suara.com/Afian Winanto). |
Jakarta, Bugissulsel.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1) kemarin.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepla desa, masing-masing Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1), seperti dilansir dari SindoNews.
Dalam operasi tersebut , KPK mengamankan delapan orang. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lainnya berstatus saksi.
Usai diumumkan sebagai tersangka, Sudewo terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju rmah tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Saat digiring ke mobil tahanan, Sudewo membantah mengetahui adanya praktik pemerasan dan mengklaim dirinya menjadi korban dalam perkara ini.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sudewo.
Sudewo mengakui pernah menerima kedatangan tiga kepala desa tersebut di kantor Kabupaten Pati sekitar awal Desember 2025.
Menurut dia, pertemuan itu membahas permintaan petunjuk terkait pengisian perangkat desa. Namun, Sudewo tdak menjelaskan lebih lanjut substansi pertemuan tersebut.
“Tiga kepala desa itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten untuk meminta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” katanya.
KPK menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut guna mendalami aliran uang serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan pemerasan tersebut.
Penulis: A.Cakra


