Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates



    Ketua DPRD Soppeng Laporkan Kabid BKPSDM atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Andi Cakra
    13 Januari 2026, 02.55 WIB Last Updated 2026-01-14T08:03:13Z

    Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, S.Sos pakai (rompi) didampingi kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, S.H., M.H. pakai (batik). (Foto: Ist).
    Soppeng, Bugissulsel.id Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap Kepala Bidang BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman, kini memasuki babak baru.

    Andi Muhammad Farid melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, secara resmi melaporkan Rusman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng, Senin (12/1) malam.

    Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan pemberitaan media, tercatat dengan Nomor LP: LP/B/09/I/2026/SPKT Polres Soppeng.

    Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat, menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan adalah Rusman , pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng

    Menurutnya, Rusman sebelumnya telah lebih dulu melaporkan kliennya ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025 lalu.

    “Setelah membuat laporan polisi, saudara Rusman kemudian membuat video. Dalam video tersebut , klien kami dituduh melakukan penganiayaan, mulai dari pemukulan, pelemparan kursi, hingga penendangan. Kami menilai hal itu sangat merugikan klien kami,” ujar Saldin kepada Bugissulsel, Selasa (13/1) dini hari.

    Saldin menegaskan, saat ini proses hukum atas laporan Rusman masih berjalan di Polres Soppeng dan belum ada penetapan tersangka terhadap Andi Farid. 

    Oleh karena itu, kata Saldin, penyebaran video yang berisi tudingan kekerasan tersebut dinilai telah mendahului proses hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.

    “Sebagai warga negara yang baik, seharusnya saudara Rusman menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun justru dengan membuat video tersebut, seolah-olah klien kami sudah dinyatakan bersalah, padahal proses klarifikasi masih berlangsung,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung adanya pemberitaan di salah satu media online di Soppeng yang menyebut Andi Farid sebagai tersangka. 

    Menurut Saldin, penyebutan tersangka tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan kliennya.

    “Saya langsung menghubungi pihak media dan meminta agar kata ‘tersangka’ itu diubah, karena sampai detik ini klien kami belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. Yang ada baru sebatas pemanggilan klarifikasi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Saldin menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pihaknya dilatarbelakangi keberatan atas isi video yang dinilai mencemarkan nama baik Andi Farid. 

    Dalam video tersebut , kliennya disebut melakukan kekerasan fisik dan ancaman, termasuk menendang perut Rusman sebanyak dua kali.

    “Itulah yang kami bantah keras. Tidak ada kejadian penendangan, tidak ada ancaman kekerasan , baik secara fisik maupun verbal. Video yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta,” tegas Saldin.

    Sebagai bukti, pihak Andi Farid telah menyerahkan sejumlah video yang beredar di media sosial kepada penyidik Polres Soppeng untuk diteliti lebih lanjut.

    Terkait pasal yang disangkakan, Saldin menyebutkan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 433 KUHP baru terkait pencemaran nama baik. 

    Meski demikian, sambung Saldin, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penerapan pasal dan proses hukum kepada kepolisian.

    “Kami tidak ingin berspekulasi. Kami percaya Polres Soppeng akan menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Penulis: A.Cakra


    Catatan Redaksi: 

    Media Bugissulsel.id berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan suatu pemberitaan, kami membuka ruang untuk memberikan sanggahan atau koreksi. Anda dapat mengirimkan artikel sanggahan melalui WhatsApp 085240517383.

    Sanggahan dan koreksi yang Anda berikan sangat berharga bagi kami!
    Komentar

    Tampilkan

    • Ketua DPRD Soppeng Laporkan Kabid BKPSDM atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
    • 0

    menu atas