Parepare, Bugissulsel.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan Abd Rehan alias Dodda terkait penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Pre yang digelar di PN Parepare, Kamis (8/1) kemarin.
Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Andi Saputra, dengan panitera Surahmi Nihaya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon sekaligus membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Hakim menilai tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut hakim Andi Saputra, penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon dinyatakan sah secara hukum,” ujar Saputra dalam pertimbangan putusannya.
Dalam persidangan tersebut, Polres Parepare selaku pihak termohon diwakili oleh AKP Said Abdullah, yang memaparkan dasar hukum serta kronologi tindakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Abd Rehan alias Dodda dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika tetap berlanjut.
Penyidik Polres Parepare berwenang melanjutkan penanganan perkara hingga ke tahap penuntutan sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.
Editor: A.Cakra


