Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates



    Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman Terkait Polemik Kasus Hogi Minaya

    Andi Cakra
    30 Januari 2026, 11.23 WIB Last Updated 2026-01-30T03:33:01Z

    Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto. (Foto: Ist).
    Jakarta, Bugissulsel.idKepolisian Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru berujung menjadi tersangka usai mengejar pelaku.

    Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap penanganan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

    “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan persnya, Jumat (30/1), seperti dilansir dari Kompas.com.

    Menurut Trunoyudo, ADTT dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) di tengah ramainya sorotan publik terhadap kasus Hogi Minaya.

    Dari hasil audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.

    Kondisi itu dinilai memicu kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    “Hasil audit kemudian dibahas bersama dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” kata Trunoyudo.

    Sebagai tindak lanjut, Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang.

    Kasus ini bermula saat Arista Minaya menjadi korban penjambretan. Suaminya, Hogi Minaya, kemudian mengejar dua pelaku menggunakan mobil. 

    Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir tragis setelah kedua pelaku kecelakaan dan meninggal dunia.

    Namun dalam proses hukum yang berjalan, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.

    Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi Minaya dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.

    Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut penegakan hukum dalam kasus Hogi Minaya bermasalah. 

    Ia menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang dinilai belum mencerminkan keadilan substantif.

    “Penegak hukum seharusnya memahami KUHP baru, khususnya Pasal 53, yang mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian hukum,” tegas Habiburokhman.

    Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum tidak lagi membebani keluarga Hogi Minaya dalam proses hukum selanjutnya. 

    DPR menilai, Hogi dan keluarganya sejatinya merupakan korban tindak kejahatan yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

    Penulis:A.Cakra
    Sumber:Kompas.com
    Komentar

    Tampilkan

    • Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman Terkait Polemik Kasus Hogi Minaya
    • 0

    menu atas