Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates



    Rektor IAS Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional

    Andi Cakra
    29 Januari 2026, 14.09 WIB Last Updated 2026-01-29T06:18:24Z

    Rektor Institut Andi Sapada Prof.Dr.Bakhtiar Tijjang, M.M., M.H. (Foto: Ist).
    Parepare, Bugissulsel.id Rektor Institut Andi Sapada (IAS) Prof. Dr. Bakhtiar Tijjang menilai sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri dibawah kementerian sudah sejalan dengan amanat konstitusi.

    Menurut Bakhtiar, secara tegas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah menteri sektoral.

    Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Polri menjalankan fungsi keamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Karena itu, Polri harus berada di bawah kontrol langsung Presiden sebagai otoritas politik tertinggi yang dipilih rakyat,” kata Bakhtiar Kamis (29/1).

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

    Kapolri Listyo Sigit bahkan menyatakan lebih memilih menjadi petani apabila harus menjabat sebagai “menteri kepolisian”.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Bakhtiar menilai kekhawatiran Kapolri beralasan karena penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.

    “Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, khususnya Kementerian Dalam Negeri, maka akan terjadi kooptasi kepentingan administratif yang dapat melemahkan independensi kepolisian,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa fungsi utama Polri meliputi penyelidikan dan penyidikan yang menuntut objektivitas serta netralitas. 

    Oleh karena itu, lanjut dia, kepolisian harus dijauhkan dari kepentingan birokrasi pemerintahan agar penegakan hukum berjalan setara.

    “Kepolisian memiliki kewenangan koersif negara. Karena itu, institusi ini harus dijaga kemandiriannya agar penegakan hukum tetap objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan kekuasaan,” tegas Bakhtiar.

    Selain itu, Bakhtiar juga mengingatkan potensi munculnya dualisme komando apabila Polri berada di bawah kementerian. 

    Menurut dia, kondisi tersebut dapat menimbulkan kebingungan struktural dalam pengambilan keputusan.

    “Kalau Polri berada di bawah kementerian, akan muncul dualisme komando antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural. Dalam situasi darurat, hal ini berpotensi menghambat respons cepat aparat,” katanya.

    Terakhir, Bakhtiar mengajak seluruh pihak untuk mendukung posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, terutama di tengah tuntutan publik terhadap percepatan reformasi kepolisian.

    “Menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden adalah langkah konstitusional untuk memastikan akuntabilitas Polri kepada Presiden dan rakyat,” tutupnya.


    Editor: A.Cakra

    Komentar

    Tampilkan

    • Rektor IAS Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
    • 0

    menu atas