![]() |
| Saldin Hidayat, S.H., M.H, saat dilantik jadi Ketua MPC Kiwal Garuda Hitam di Alun-alun Kota Pangkep pada 23 februari 2023. (Foto: Ist). |
Makassar, Bugissulsel.id – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kiwal Garuda Hitam Pangkep, Saldin Hidayat, menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden RI merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diganggu gugat.
Pria berambut gonrong itu mengingatkan, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian khusus justru berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem ketatanegaraan.
Saldin menyampaikan, dukungannya terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian, melainkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan. Secara konstitusional, Polri memang harus berada langsung di bawah Presiden. Jika dipaksakan berada di bawah kementerian, justru bisa menimbulkan konflik kewenangan,” kata Saldin, Rabu (28/1).
Menurut dia, Polri merupakan institusi strategis negara yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum, menjaga keamanan, serta melindungi masyarakat.
Karena itu, kata dia, kedudukan Polri harus dijaga agar tetap independen dan tidak terseret kepentingan birokrasi sektoral.
“Kesalahan dalam menata posisi Polri bisa berdampak besar terhadap stabilitas negara. Kita tidak boleh bermain-main dengan struktur institusi penegak hukum,” ujarnya.
Saldin menilai , pernyataan Kapolri yang menegaskan Polri tidak berada di bawah kementerian merupakan sikap tegas yang sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum.
Dia menilai, pertanggungjawaban langsung Polri kepada Presiden justru memberikan kejelasan garis komando dan pengawasan.
Sebagai advokat sekaligus Founder Law Office Mattuju & Associate, Saldin menjelaskan bahwa pengaturan mengenai kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia merujuk Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden serta dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang secara eksplisit menyebutkan Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” jelasnya.
Ia juga menyinggung hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Polri pada 26 Januari 2026 yang menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Menurut pria brewok itu, keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi.
“Reformasi telah memisahkan secara tegas TNI dan Polri, termasuk tugas dan fungsinya. Karena itu, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan konstitusional yang harus dijaga,” pungkasnya.
Editor:A.Cakra |


