Tanjungpinang, Bugissulsel.id – Hingga batas waktu pukul 12.00 siang yang sebelumnya disampaikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), belum terdapat klarifikasi resmi maupun pernyataan lanjutan dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi, terkait polemik administrasi kegiatan bazar Ramadhan, Selasa (3/3).
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan daerah. Namun sampai tenggat berlalu, belum terlihat langkah administratif lanjutan ataupun keterangan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau masih tercatat belum dicabut secara eksplisit.
Meskipun telah muncul kebijakan pengalihan lokasi kegiatan melalui dokumen administratif baru, status surat tersebut dinilai masih memiliki konsekuensi hukum sepanjang tidak dilakukan pencabutan atau pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sistem hukum tata usaha negara, sebuah keputusan administratif tetap mempunyai kekuatan hukum selama belum dicabut atau dibatalkan secara sah oleh pejabat berwenang maupun melalui putusan pengadilan.
“Dalam konstruksi hukum administrasi, keberlakuan sebuah keputusan tidak bergantung pada apakah kebijakan itu masih dijalankan di lapangan. Selama tidak ada pencabutan eksplisit, keputusan tersebut secara normatif tetap hidup. Di sinilah risiko sengketa muncul,” ujar salah satu pakar Hukum Administrasi Negara Dr. Arman Satria.
Ia menjelaskan, pengalihan kebijakan tanpa disertai klausul pencabutan dapat menimbulkan perbedaan interpretasi hukum. Kondisi demikian berpotensi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dwi Ratnasari, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya surat, melainkan juga aspek akuntabilitas publik.
“Dalam negara hukum demokratis, kebijakan yang menimbulkan kontroversi harus dijelaskan secara terbuka. Ketika pemerintah memilih diam, ruang tafsir publik akan diisi oleh spekulasi. Itu berbahaya bagi kepercayaan masyarakat,” katanya.
Menurut dia, pencabutan keputusan administratif merupakan mekanisme koreksi yang lazim dalam sistem pemerintahan modern. Kejelasan sikap dinilai penting untuk menjaga legitimasi dan konsistensi kebijakan publik.
Polemik tersebut juga disorot dari sisi persepsi publik. Seorang pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini telah berkembang dari isu administratif menjadi persoalan komunikasi pemerintahan.
“Publik tidak membaca dokumen hukum secara detail. Yang mereka lihat adalah pemerintah terlihat tidak tegas terhadap dokumen yang dipermasalahkan masyarakat. Dalam tata kelola modern, persepsi inkonsistensi bisa lebih merusak daripada kesalahan kebijakan itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Prof. Hendra Kurniawan menegaskan, bahwa tidak setiap kesalahan administratif serta-merta berimplikasi pidana. Namun demikian, proses administrasi tetap dapat diuji apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prinsip kehati-hatian yang mengakibatkan kerugian publik.
“Hukum pidana baru masuk apabila ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan yang disengaja, atau kerugian yang nyata. Tetapi sengketa administrasi sering menjadi pintu awal untuk menguji apakah proses pengambilan keputusan dilakukan secara benar,” jelasnya.
Di kalangan pelaku UMKM, situasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian, baik dari sisi perencanaan usaha maupun kepastian lokasi kegiatan. Mereka berharap adanya penjelasan resmi agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan kepastian regulasi.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai polemik terkait Surat 68 menjadi momentum evaluasi bagi birokrasi daerah dalam memastikan konsistensi dan transparansi kebijakan. Langkah administratif yang tegas dan terbuka dinilai dapat mencegah eskalasi persoalan ke ranah hukum maupun politik.
Apabila tidak terdapat kejelasan dalam waktu dekat, sejumlah kalangan memperkirakan persoalan tersebut berpotensi bergulir melalui mekanisme gugatan di PTUN, pemeriksaan internal oleh inspektorat, maupun pengawasan oleh DPRD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak terkait mengenai status surat dimaksud maupun langkah tindak lanjut yang akan ditempuh.
Penulis: Nursalim Editor: A.Cakra |


