![]() |
| Eks Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar. (Foto: Muhammad Nur/Herald Sulsel). |
Makassar, Bugissulsel.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024, Senin (9/3).
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Penyidik menduga, terdapat praktik penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS sebagai tim pendamping, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara pada Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sementara satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Bahtiar selama hampir 10 jam pada Desember 2025 serta melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas dan perusahaan rekanan.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen dan telah memeriksa lebih dari 80 saksi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan penyidikan perkara tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di Sulawesi Selatan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi.
Editor: A.Cakra |


