Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates




    Bupati Soppeng Dorong Implementasi Pidana Kerja Sosial lewat PKS

    Bugissulsel.id
    03 April 2026, 14.48 WIB Last Updated 2026-04-03T06:50:13Z

    Bupati dan Kejari Soppeng. (Foto: Ist).
    Soppeng, Bugissulsel.id – Bupati Soppeng Suwardi Haseng mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif, humanis, dan berorientasi pada pembinaan pelaku tindak pidana.

    "Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif, yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, berkontribusi kepada masyarakat, serta membangun kembali kepercayaan sosial," kata Suwardi saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Kantor Bupati Soppeng, Rabu (1/4) kemarin.

    Ia mengatakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng itu merupakan langkah strategis dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.

    Menurut dia, sinergi lintas sektor penting dilakukan agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

    Suwardi berharap implementasi kerja sama tersebut dapat berjalan optimal serta menjadi contoh dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di daerah.

    Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program itu agar dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik.

    Penandatanganan PKS tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Soppeng, Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng.

    Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Soppeng Kasmawati Saleh, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng Taufik Ramli, serta Kepala Dinas PMPTSP Nakertrans Kabupaten Soppeng Andi Dhamrah.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang mengatakan, penerapan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan pemerintah daerah sebagai bagian dari implementasi pola baru dalam sistem pemidanaan.

    "Hari ini kita melaksanakan Perjanjian Kerja Sama, bukan sekadar nota kesepahaman. PKS ini akan menjadi dasar pelaksanaan teknis di lapangan," katanya.

    Di akhir kegiatan, Suwardi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Soppeng atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng.

    "Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat upaya kita dalam mewujudkan Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan," katanya.



    Editor: A.Cakra
    Komentar

    Tampilkan

    • Bupati Soppeng Dorong Implementasi Pidana Kerja Sosial lewat PKS
    • 0

    menu atas