Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates


    Buntut Ucapan ke Wartawan, Hotman Paris Kembali Dipolisikan

    Bugissulsel.id
    22 Juli 2026, 01.16 WIB Last Updated 2026-07-21T17:21:37Z

    Hotman Paris Hutapea di Gedung Bundar. Pengacara Hotman Paris Hutapea tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (17/7/2026). (Foto: Ist).
    Jakarta, Bugissulsel.id – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pekan lalu.

    Setelah sebelumnya dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kali ini laporan datang dari organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia.

    Laporan tersebut dibuat pada Senin (20/7/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menilai pernyataan Hotman yang disampaikan di ruang publik telah merendahkan profesi wartawan.

    "Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Asep di Polda Metro Jaya, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (21/7).

    Menurut Asep, laporan tersebut tidak dilandasi kepentingan pribadi maupun bertujuan membatasi kebebasan berpendapat.

    Ia menegaskan langkah hukum itu dilakukan untuk menjaga marwah profesi wartawan serta kebebasan pers.

    "Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tuturnya.

    Asep juga berpandangan ucapan Hotman bukan sekadar kritik, tetapi telah merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi menimbulkan stigma negatif di ruang publik.

    "Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber," ujarnya.

    Dalam laporan itu, Hotman dipersangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    "Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya," kata Asep.

    Sebelumnya, PWI juga telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polemik ini bermula saat Hotman memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) ketika mendampingi kliennya, eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

    Dalam sesi tanya jawab, Hotman mengeluarkan sejumlah ucapan yang dinilai menghina jurnalis, seperti "lu punya otak gak?", meminta wartawan "shut up", menyuruh bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut wartawan sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.

    Atas polemik tersebut, Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

    "Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman.






    Editor: A.Cakra/Red*
    Sumber: CNN Indonesia 
    Komentar

    Tampilkan

    • Buntut Ucapan ke Wartawan, Hotman Paris Kembali Dipolisikan
    • 0

    menu atas