Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates


    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Febrie Milik Kliennya

    Bugissulsel.id
    18 Juli 2026, 10.31 WIB Last Updated 2026-07-18T02:33:45Z

    Don Ritto saat ditetapkan tersangka oleh Kejagung. (Foto: Ist).
    Jakarta, Bugissulsel.id – Kuasa hukum pengusaha Don Ritto, Handika Honggowongso, angkat bicara terkait temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7).

    Handika menegaskan barang bukti yang ditemukan penyidik tersebut bukan milik Febrie Adriansyah.

    Menurutnya, uang dan emas tersebut berada dalam penguasaan serta kepemilikan kliennya, Don Ritto.

    "Itu penguasaannya ada di klien kami, penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie," kata Handika di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Sabtu (18/7).

    Ia menjelaskan rumah di kawasan Sentul itu telah digunakan Don Ritto sejak awal 2023 sebagai kantor yayasan.

    Menurut Handika, rumah tersebut sudah lama tidak ditempati oleh Febrie Adriansyah sebelum akhirnya dipinjam oleh Don Ritto.

    "Rumah itu sudah 10 tahun informasinya gak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh Pak Idon (Don Ritto) untuk kantor yayasan," ujarnya.

    Handika mengaku pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan penggunaan rumah tersebut oleh kliennya.

    Bukti itu, kata dia, berupa pembayaran listrik, air, biaya pemeliharaan hingga gaji staf yang bekerja di lokasi tersebut.

    "Mengajukan permohonan menggunakan. Ini dibuktikan dengan bukti pendukung ada dua. Satu, semua biaya maintenance, listrik, air, dan staf yang kerja di situ yang bayar Pak Idon semua, bukan Pak Febrie. Per 2023, awal 2023," ucapnya.

    Ia menambahkan seluruh saksi yang telah diperiksa penyidik juga membenarkan bahwa rumah tersebut digunakan oleh Don Ritto dan yayasan yang dikelolanya.

    "Semua saksi sudah diperiksa dan confirm dengan itu. Kemudian alat bukti berupa pembayaran listrik, air, maintenance semuanya juga sudah disita. Jadi confirm itu yang menggunakan adalah Pak Idon dan yayasan," tandasnya.

    Selain itu, Handika juga mengklaim uang yang ditemukan dalam brankas rumah tersebut merupakan dana yang diserahkan sejumlah pihak untuk kepentingan yayasan.

    Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang menyerahkan dana tersebut.

    "Itu duit yang diserahkan untuk kepentingan yayasan dalam rangka tadi. Ada beberapa pihak (yang menyerahkan). Sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka, kami khawatir keselamatan mereka akan terancam," katanya.

    Menurut Handika, identitas para pemberi dana akan disampaikan setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

    "Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya, begitu clear baru kami rilis," tuturnya.

    Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

    Dalam perkara tersebut, selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka.

    Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

    Dari penggeledahan itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura.

    Nilai total barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar Rp476 miliar.





    Editor: A.Cakra/Red*
    Komentar

    Tampilkan

    • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Febrie Milik Kliennya
    • 0

    menu atas