Bone, Bugissulsel.id – Seorang rentenir koperasi berinisial HDR (46) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Bone terkait kasus dugaan pencurian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
HDR diamankan pada Kamis (16/7) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Onta, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial FRD (40).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji, menjelaskan kasus tersebut bermula saat HDR mendatangi rumah korban untuk menagih pinjaman koperasi yang telah menunggak selama beberapa pekan.
Namun saat tiba di lokasi, korban tidak berada di rumah.
Polisi menduga kondisi rumah yang kosong dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah korban.
"Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit mesin penggiling adonan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemiliknya," kata Alvin.
Mesin penggiling adonan tersebut kemudian dibawa oleh pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan HDR.
Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di Jalan Onta, Kelurahan Bukaka.
Dalam pemeriksaan, HDR mengakui telah mengambil mesin penggiling adonan milik korban ketika datang menagih pinjaman koperasi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggiling adonan.
"Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Alvin.
Editor: A.Cakra/Red* |


