![]() |
| Konferensi pers pengungkapan pembunuhan mahasiswi ULM di Mapolda Kalsel, Jumat (26/12/25). (Foto: Ist). |
Banjarmasin, Bugissulsel.id – Polda Kalimantan Selatan memastikan seorang oknum anggota Polres Banjarbaru akan diproses secara pidana dan etik setelah terbukti membunuh seorang mahasiswi di Banjarmasin.
Pelaku berinisial MS (20), berpangkat Bripda dan bertugas di Polres Banjarbaru, diduga membunuh Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), warga Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Korban ditemukan tewas di dalam gorong-gorong saluran air di depan Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12) pagi.
Jasad korban pertama kali ditemukan warga yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi dan langsung dilaporkan kepada polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan pribadi yang berujung konflik asmara.
“Motif pembunuhan dipicu persoalan hubungan pribadi. Korban diduga merupakan kekasih gelap tersangka,” kata Adam dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Jumat (26/12) kemarin.
Adam menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka dan korban bertemu di depan sebuah supermarket.
“Korban datang menggunakan sepeda motor, sementara tersangka mengendarai mobil Toyota Rush. Korban kemudian meninggalkan kendaraannya dan ikut bersama tersangka,” lanjutnya.
Sekitar pukul 00.00 WITA, keduanya singgah di kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Di dalam mobil, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebelum terjadi pertengkaran.
Korban disebut mengancam akan mengungkap hubungan tersebut kepada tunangan tersangka.
Ancaman itu membuat tersangka panik karena ia dijadwalkan menikah pada 26 Januari 2026.
“Dalam kondisi emosi, tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” ujar Adam.
Setelah korban tewas, tersangka membawa jasad korban ke kawasan sekitar Kampus STIHSA Banjarmasin dan membuangnya ke dalam gorong-gorong saluran air yang terbuka.
Setelah membuang jasad korban, tersangka kemudian pulang ke rumah dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk tas, perhiasan, dan telepon seluler.
Saat ini, tersangka pembunuhan telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Selain proses pidana, Polda Kalsel memastikan tersangka akan menjalani proses etik dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Adam.
Editor: A.Cakra


