Soppeng, Bugissulsel.id – Tim Resmob Polres Soppeng membekuk dua pelaku pencurian jalanan (jambret) berinisial AS (37) dan RHB (25) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Soppeng sepanjang Desember 2025.
Penangkapan itu dilakukan di Kabupaten Bone setelah polisi menindaklanjuti dua laporan warga Soppeng terkait aksi jambret bermodus pembuntutan korban.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra mengatakan, AS dan RHB ditangkap Tim Khusus Polres Soppeng pada Minggu (4/1) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Keduanya ditangkap, lanjut Dodie, di sebuah rumah kost di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, dengan dukungan Polres Bone.
“Pelaku beraksi dengan membuntuti korban dari jarak jauh, kemudian merampas tas korban saat melintas di jalur sepi,” kata AKP Dodie, Minggu (4/1).
Mantan Kapolsek Barebbo ini menjelaskan, aksi pertama terjadi pada Jumat (5/12/2025) di Turung Lappae, Desa Tottong, Kecamatan Donri-Donri.
"Korban dibuntuti sejak dari wilayah Kota Soppeng sejauh kurang lebih 19 kilometer, sebelum tasnya dirampas dan pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Bone," lanjutnya.
Aksi serupa kembali terjadi pada Minggu (14/12/2025) di Kajuara, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri.
Dalam kejadian itu, korban dibuntuti sejauh sekitar 8 kilometer dari wilayah Dare Ajue, Desa Lalabata Riaja, dengan pola yang sama.
Akibat dua kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai jutaan rupiah, handphone, serta sejumlah dokumen penting.
Dodie menyebutkan, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya saat dalam pemeriksaan awal.
Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga hasil kejahatan.
“Saat ini kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis: A.Cakra


