Makassar, Bugissulsel.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang perempuan muda berinisial AW (22) mengaku menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan majikannya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terbongkar setelah keluarga korban menerima pesan singkat darurat yang dikirim AW.
Dalam pesan tersebut, korban menyatakan dirinya berada dalam kondisi terancam dan meminta segera diselamatkan.
Setelah berhasil dikeluarkan dari rumah pelaku, AW didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1) kemarin.
Pendamping korban, Alita Karen , mengatakan selama bekerja di rumah majikannya, AW hidup dalam ketakutan.
Korban disebut, lanjut Alita, mengalami tekanan psikologis berat, dibatasi aktivitasnya, serta mendapat ancaman fisik.
“Korban tidak hanya disekap, tetapi juga dipaksa melayani (hubungan seksual),” kata Alita, seperti dilansir dari radar24.co.id, Minggu (4/1).
Yang membuat kasus ini semakin miris, kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan atas perintah dan kendali sang istri.
Berdasarkan pengakuan korban, istri pelaku justru berperan aktif dalam memaksa AW berhubungan badan dengan suaminya.
Tak hanya itu, aksi asusila tersebut juga direkam. Alita mengungkapkan, pada kejadian pertama , perekaman dilakukan secara diam-diam dari dalam lemari.
Sementara pada kejadian berikutnya , istri pelaku merekam langsung menggunakan telepon genggam.
“Korban sangat tertekan karena perbuatan itu tidak hanya dilakukan, tetapi juga direkam,” ujarnya.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar telah menyita ponsel milik terlapor sebagai barang bukti.
Rekaman video yang ditemukan polisi di dalam perangkat tersebut , menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan kasus ini.
Polisi telah mengamankan istri pelaku, sementara pelaku seksual masih menjalani proses pemanggilan untuk pemeriksaan.
Kasus ini ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tak hanya itu, pihak pendamping juga meminta aparat kepolisian menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Pasalnya, terdapat informasi bahwa sejumlah ART sebelumnya kerap keluar masuk dan mengundurkan diri secara mendadak dari rumah pasangan tersebut.
Sementara itu, AW kini berada dalam perlindungan dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
“Kami berharap korban mendapat keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Alita.
Penulis: A.Cakra
Sumber: Radar24.co.id


