Jakarta, Bugissulsel.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1) kemarin.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, setelah menilai adanya norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan, frasa tersebut harus dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab , hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Mahkamah menyebut mekanisme tersebut sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara adil dan berimbang tanpa langsung membawa wartawan ke ranah pidana.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini hanya bersifat deklaratif dan belum mengatur secara konkret bentuk perlindungan hukum bagi wartawan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat wartawan langsung diproses secara pidana atau perdata akibat karya jurnalistiknya, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur, seperti dilansir dari Serambinews.com, Selasa (20/1).
MK menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik harus mengedepankan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Oleh karena itu, kata Guntur, laporan , gugatan, maupun tuntutan hukum atas karya jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana atau perdata.
“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers,” lanjut Guntur.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh , dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara ini.
Diketahui, permohonan uji materiil diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Mereka menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus menegaskan peran Dewan Pers sebagai pintu utama penyelesaian sengketa pers di Indonesia.
Penulis: A.Cakra
Sumber: Serambinews.com


