Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates






    Polemik Gurindam 12 Soroti Sinkronisasi Kebijakan Pemda Kepri

    Bugissulsel.id
    28 Februari 2026, 14.51 WIB Last Updated 2026-02-28T06:56:49Z

    Kumpulan pelaku UMKM di Taman Gurindam 12. (Foto: BSS/Nursalim Turatea).
    Tanjungpinang, Bugissulsel.id — Riak polemik di pesisir ibu kota Provinsi Kepulauan Riau belum menunjukkan tanda mereda. Terbitnya Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026 oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau bukan sekadar memicu perdebatan administratif, tetapi juga membuka diskursus lebih luas tentang tata kelola ruang kota, fungsi ruang terbuka hijau, serta kepastian hukum bagi pelaku ekonomi rakyat.

    Surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan bazar Ramadan 1447 H. Dalam substansinya, disebutkan pembatalan kegiatan di kawasan Taman Gurindam 12 dengan alasan menjaga harmoni dan kenyamanan bersama. Namun dalam komunikasi lanjutan melalui media sosial, ditegaskan bahwa kegiatan tetap dilaksanakan di lokasi alternatif, tetap melibatkan komunitas UMKM Kota Tua Kepulauan Riau, dan tetap menjadi bagian dari rangkaian Kepulauan Riau Ramadan Fair 2026.

    Perbedaan antara dokumen administratif formal dan narasi komunikasi publik inilah yang kemudian menjadi titik krusial polemik.

    Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 menilai bahwa selama surat tersebut belum dicabut secara resmi melalui mekanisme administratif, konsekuensi hukumnya tetap melekat.

    Dalam musyawarah internal yang berlangsung hingga dini hari, organisasi itu menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh disandarkan pada pernyataan lisan atau unggahan media sosial semata.

    “Kami mengapresiasi respons terhadap dinamika sosial. Namun dokumen resmi harus diperlakukan secara resmi pula. Tanpa pencabutan administratif, ruang tafsir tetap terbuka,” demikian pernyataan sikap mereka.

    Namun isu ini tidak berhenti pada dimensi administratif semata. Sejumlah pengamat tata kota dan perencanaan ruang hijau nasional menilai bahwa polemik ini mencerminkan persoalan yang lebih mendasar: bagaimana pemerintah daerah mengelola ruang publik yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi secara seimbang.

    Pakar perencanaan kota dan ruang terbuka hijau Prof. Dr. Hendra Wicaksono, menjelaskan bahwa taman kota seperti Gurindam 12 secara konseptual termasuk dalam kategori ruang terbuka publik yang idealnya memiliki fungsi ekologis sebagai paru-paru kota, fungsi sosial sebagai ruang interaksi masyarakat, dan fungsi ekonomi secara terbatas melalui aktivitas terkontrol.

    “Ketika ruang terbuka hijau digunakan untuk kegiatan komersial, harus ada kejelasan regulasi dan batasan. Transparansi keputusan menjadi kunci. Jika administrasi tidak konsisten, yang dipertaruhkan bukan hanya kegiatan bazar, tetapi legitimasi tata ruang itu sendiri,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa dalam kerangka Undang-Undang Penataan Ruang dan prinsip kota berkelanjutan, setiap keputusan terkait pemanfaatan ruang terbuka publik harus memenuhi asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Ketidaksinkronan dokumen administratif dan komunikasi kebijakan berpotensi menciptakan preseden yang kurang sehat dalam tata kelola ruang kota.

    Senada dengan itu, pengamat kebijakan publik di Kepulauan Riau menilai bahwa dari perspektif hukum administrasi negara, setiap produk keputusan pejabat memiliki daya ikat sampai ada tindakan administratif yang secara eksplisit membatalkan atau merevisinya.

    “Asas kepastian hukum tidak mengenal setengah keputusan. Jika surat diterbitkan, maka pencabutannya pun harus resmi. Tanpa itu, status hukumnya tetap melekat,” tegasnya.

    Di sisi lain, dimensi ekonomi rakyat tidak dapat diabaikan. Pengamat ekonomi mikro dan UMKM, Siti Rahmawati, menyebut bahwa pelaku usaha kecil sangat rentan terhadap ketidakpastian kebijakan. Bagi mereka, ruang usaha adalah sumber nafkah harian, bukan sekadar titik kegiatan temporer.

    “Ketika kebijakan berubah tanpa kejelasan administratif, dampaknya langsung terasa. Stabilitas UMKM sangat bergantung pada konsistensi regulasi,” jelasnya.

    Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 sendiri menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata soal lokasi bazar Ramadan, melainkan kejelasan prosedural dan perlakuan yang setara dalam pengelolaan ruang publik. Mereka meminta surat tersebut dicabut secara resmi, dipublikasikan secara terbuka, serta ditembuskan kepada seluruh pihak terkait guna mengakhiri polemik dan memulihkan ketertiban administrasi.

    Organisasi itu juga menyampaikan bahwa apabila pencabutan formal tidak dilakukan, rencana aksi penyampaian aspirasi secara konstitusional dan damai akan tetap berjalan. Mereka menyebut langkah itu sebagai bentuk pengawalan terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan ruang usaha.

    Dalam perspektif sosiologis perkotaan, ruang seperti Taman Gurindam 12 tidak hanya berfungsi sebagai lanskap fisik, tetapi juga sebagai simbol identitas kota. Ketika ruang tersebut menjadi arena tarik-menarik kebijakan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mengelola kepentingan ekologis dan ekonomi secara berimbang.

    Polemik Gurindam 12 kini menjelma menjadi ujian komprehensif bagi tata kelola daerah: apakah pemerintah mampu menjaga konsistensi administrasi sekaligus merawat fungsi ruang terbuka hijau sebagai milik bersama, atau justru membiarkan ketidakjelasan prosedural menggerus legitimasi kebijakan.

    Di tengah denyut ekonomi rakyat dan kebutuhan menjaga ruang hijau kota, pertanyaan mendasarnya kian menguat: dapatkah transparansi administratif dan keberlanjutan tata ruang berjalan seiring, atau akankah ruang publik kembali menjadi titik rawan konflik kebijakan di masa mendatang.

    Penulis: Nursalim Turatea 
    Editor: A.Cakra
    Komentar

    Tampilkan

    • Polemik Gurindam 12 Soroti Sinkronisasi Kebijakan Pemda Kepri
    • 0

    menu atas