Bugissulsel

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates




    Putusan Inkrah MA, Mira Hayati Jalani Hukuman Dua Tahun Penjara

    Bugissulsel.id
    18 Februari 2026, 17.58 WIB Last Updated 2026-02-18T10:14:34Z

    Tersangka kasus kosmetik merkuri setelah divonis. (Foto:Ist).
    Makassar, Bugissulsel.id – Kejaksaan Tinggi Sulsel memvonis Mira Hayati dua tahun penjara, terpidana perkara kosmetik mengandung merkuri di Makassar, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Terpidana yang merupakan pemilik brand MH Cosmetic itu dijemput dari kediamannya di kawasan Tamalanrea, Rabu (18/2), setelah kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

    Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan pihaknya langsung memerintahkan jajaran untuk melaksanakan eksekusi.

    "Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegas Didik.

    Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi MA RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

    Proses pelaksanaan disaksikan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

    Pelaksanaan eksekusi melibatkan Jaksa Penuntut Umum sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, Tim Kejari Makassar, serta Tim Intelijen Kejati Sulsel. 

    Didik menyatakan langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik ilegal.

    "Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," jelas Didik.

    Sebelumnya, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang perkara skincare bermerkuri di PN Makassar pada Senin (7/7/2025) lalu.

    "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Ketua Hakim Arif Wisaksono saat membacakan amar putusan.

    Editor: A.Cakra
    Komentar

    Tampilkan

    • Putusan Inkrah MA, Mira Hayati Jalani Hukuman Dua Tahun Penjara
    • 0

    menu atas